PANGKAJENE – Dalam rangka mempersiapkan tahapan pengisian dan pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Balo Baloang menggelar Rapat Internal pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 15.30 WITA bertempat di Kantor Perwakilan Desa Balo Baloang (Nayla Residence).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Balo Baloang dan dihadiri oleh jajaran perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), serta Kaur Keuangan.
Fokus utama dalam pembahasan rapat ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Penyesuaian aturan ini dinilai sangat krusial agar seluruh tahapan pembentukan panitia hingga pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut beberapa poin strategis yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut:
- Kepatuhan Regulasi: Mengacu secara ketat pada Perda Kabupaten Pangkep No. 2 Tahun 2023 sebagai dasar hukum utama pengisian BPD.
- Pembentukan Panitia: Menyusun langkah awal penetapan dan pembentukan Panitia Pemilihan BPD yang netral dan mewakili unsur masyarakat.
- Mekanisme Wilayah Pulau: Mematangkan teknis penjaringan dan pemungutan suara agar dapat menjangkau seluruh keterwakilan wilayah dusun/pulau di Desa Balo Baloang secara efektif.
"Pengisian BPD merupakan agenda kelembagaan yang sangat penting. Melalui rapat koordinasi jajaran perangkat desa ini, kita memastikan seluruh aturan teknis dipahami bersama berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2023 sebelum tahapan pembentukan panitia dimulai," tegas Kepala Desa Balo Baloang.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi awal ini, Pemerintah Desa Balo Baloang berharap seluruh proses pengisian anggota BPD nantinya dapat berjalan lancar dan menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang mampu mengawal aspirasi serta pembangunan desa di masa mendatang.